Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, setiap Muslim diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh. Namun, Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, syariat memberikan solusi berupa qadha atau fidyah.
Lalu, apa itu fidyah? Siapa yang wajib membayarnya? Dan bagaimana cara menunaikannya?
yuk simak penjelasannya
Pengertian Fidyah dalam Islam
Fidyah adalah pengganti puasa dengan memberi makan orang miskin bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa secara permanen dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari.
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa bagi orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin.
Dengan demikian, fidyah bukanlah pilihan untuk semua orang yang meninggalkan puasa. Fidyah hanya berlaku bagi kondisi tertentu sesuai ketentuan syariat.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Berikut adalah golongan yang wajib membayar fidyah:
- Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa : Orang tua yang sudah lemah secara fisik dan kecil kemungkinan mampu berpuasa kembali.
- Orang dengan Sakit Menahun : Penderita penyakit kronis atau permanen yang menurut medis tidak memungkinkan untuk berpuasa.
- Ibu Hamil atau Menyusui (Dalam Kondisi Tertentu) : Jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan bayi, sebagian ulama berpendapat wajib qadha dan fidyah. Namun terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini, sehingga penting untuk memahami kondisi masing-masing.
Siapa yang Tidak Termasuk Fidyah?
Beberapa kondisi berikut tidak termasuk kategori fidyah dan tetap wajib qadha:
- Sakit sementara
- Haid dan nifas
- Safar (perjalanan jauh)
- Lupa atau sengaja membatalkan puasa
Dalam kondisi ini, kewajibannya adalah mengganti puasa di hari lain, bukan membayar fidyah.
Berapa Besar Fidyah?
Besaran fidyah per hari puasa yang ditinggalkan adalah 1 mud (sekitar 675-700 gram atau 0,7 kg) beras/makanan pokok, atau dalam bentuk uang tunai berkisar Rp50.000 hingga Rp65.000 per hari (menurut standar BAZNAS 2025-2026). Jumlah ini diberikan kepada satu orang fakir miskin untuk setiap hari hutang puasa.
Umumnya, fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Bentuknya bisa berupa makanan siap santap atau bahan pokok sesuai ukuran yang berlaku di daerah masing-masing.
Hikmah Fidyah dalam Syariat
Fidyah menunjukkan bahwa Islam tidak memaksakan ibadah di luar kemampuan hamba-Nya. Allah Maha Mengetahui kondisi setiap manusia. Ketika seseorang tidak mampu berpuasa secara permanen, Allah memberikan jalan pengganti yang tetap bernilai ibadah dan membawa manfaat sosial.
Melalui fidyah, seseorang tetap dapat meraih pahala sekaligus membantu sesama yang membutuhkan.
Memahami perbedaan antara qadha dan fidyah sangat penting agar ibadah puasa kita sesuai dengan tuntunan syariat. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen, bukan bagi semua yang meninggalkan puasa.
Semoga Allah memudahkan kita dalam menjalankan kewajiban dengan ilmu yang benar dan hati yang ikhlas.